Beranda | Artikel
Hadiah dari Uang Riba
Rabu, 13 April 2011

Pertanyaan:

Bolehkah mengambil hadiah dari orang yang penghasilannya uang riba?
Jawaban:

Sesungguhnya orang-orang Yahudi suka makan riba. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya,

“Disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan … (*) dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An Nisa’: 161).

Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari mereka. Beliau menerima hadiah dari seorang wanita Yahudi berupa hidangan kambing di daerah Khaibar. Beliau juga ber-muamalah dengan mereka. Bahkan beliau meninggal dunia, sementara baju beliau masih digadaikan kepada orang Yahudi.

Karena itu, kita memiliki satu kaidah: Benda yang haram karena cara mendapatkannya maka status haramnya hanya untuk pelakunya saja, dan bukan untuk orang lain yang mendapatkan benda tersebut dari pelakunya dengan cara yang mubah. Berdasarkan hal ini, boleh menerima hadiah dari orang yang bekerja di tempat riba. Demikian pula, boleh melakukan jual beli dengan orang ini. Kecuali jika orang ini sedang dikucilkan, dan ada pengaruh positif katika mengucilkan orang tersebut.

Sumber: Liqa’at Bab Al Maftuh, volume: 2, no. 59
Artikel www.konsultasisyariah.com

🔍 Hukum Puasa Rajab Menurut Islam, Khutbah Idul Fitri 1440, Posisi Shaf Shalat Berjamaah Suami Istri, Subuh Jam Berapa, Doa Tawaf Wada, Doa Agar Terhindar Dari Mimpi Buruk

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/4310-hadiah-dari-uang-riba.html